Archive

Archive for the ‘dasar hukum’ Category

UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2004

11/11/2010 Leave a comment

Berdasarkan UU 32 Tahun 2004 pada Bab II Pasal 4 dan 5 :

  • Pasal 4 ayat 1, Menyatakan Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undan-Undang.
  • Pasal 4 ayat (2), Undang-Undang Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain mencakup nama, Cakupan wilayah, Batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan Penunjukan pejabat kepala daerah, Pengisian keanggotaan DPD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.
  • Pasal 4 ayat (3), pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah.
  • Pasal 4 ayat (4), pemekaran dari suatu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksu pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minima usia penyelenggara pemerintahan.
  • Pasal 5 ayat (1), pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi.

    Persetujuan DPRD provinsi an Gubernur, serta rekomondasi Menteri Dalam Negeri.

  • Pasal 5 ayat (3), syarat administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomondasi Menteri Dalam Negeri.
  • Pasal 5 ayat (4), syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi daerah.
  • Pasal 5 ayat (5) syarat fisik sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 kabupaten untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.